Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban pengurus dan pengawas Koperasi sebagai bentuk tanggung jawab pengurus dan pengawas dalam koperasi, serta kepatutan pengurus dan pengawas dalam menjalankan program kerja dan melakukan pembahasan rencana program kerja untuk tahun buku berikutnya.
Aturan RAT sebenarnya paling lambat harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun tutup buku. Jika tutup buku biasanya dilaksanakan pada bulan Desember, maka mestinya RAT paling lambat digelar pada bulan Juni. Namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, RAT KSPPS Bina Syariah Ummah Jawa Timur tahun ini baru bisa dilaksanakan tanggal 8 Juli 2020. Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali, karena RAT adalah kewajiban yang harus diselenggarakan tiap tahun.
RAT KSPPS Bina Syariah Ummah Jawa Timur tahun ini bertepatan dengan habisnya masa jabatan pengurus dan pengawas periode 2015-2020. Oleh karena itu dalam RAT ini sekaligus dilakukan pemilihan pengurus dan pengawas baru untuk periode berikutnya. RAT secara aklamasi memutuskan memilih kembali pengurus dan pengawas yang lama untuk melanjutkan amanahnya pada periode 2020-2025.
RAT KSPPS Bina Syariah Ummah kali ini dihadiri oleh pengurus, pengawas, anggota dan kepala dinas koperasi dari 3 kabupaten (Gresik, Lamongan dan Mojokerto). Sementara kepala dinas koperasi propinsi Jawa Timur yang sehari sebelumnya konfirmasi akan hadir, hari ini memberi kabar tidak bisa hadir dikarenakan pembatasan sosial.

Sidayu, 8  Juli 2020

#kbsu #kbsujatim #koperasi #rat

Posting Komentar

0 Komentar