KOLOKIUM HUKUM ISLAM INDONESIA


Reorientasi dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia adalah sebuah topik yang selalu menarik untuk didiskusikan, sebab kajian tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan, bagi umat Islam secara khusus, untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam di Indonesia yang diwarnai dengan “benturan” antara hukum Islam dengan tradisi, maupun dengan kebijakan-kebijakan politik kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam (ulama) Indonesia terdahulu dapat menjadi bahan telaah penting untuk melakukan pembaharuan hukum Islam di masa sekarang maupun masa yang akan datang.


Dalam rangka terus melakukan reorientasi hukum Islam itu, Asosiasi Dosen Islam Dan Hukum Islam Indonesia (ADHII) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar & Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) dan Lembaga Kajian Islam & Hukum Islam (LKIHI) Universitas Indonesia menggelar kolokium nasional hukum Islam Indonesia selama dua hari, 24-25 Juni 2020, yang mengusung tema besar “Reorientasi dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia”. Kolokium diselenggarakan secara virtual menggunakan platform online zoom cloud meeting dan youtube.

Sesuai dengan namanya, Kolokium yang berarti pertemuan para ahli yang kompeten di bidangnya, kegiatan ini menghadirka sembilan Guru Besar sebagai narasumber yang berasal dari berbagai universitas di Indonesia. Kesembilan profesor tersebut membahas sub-sub tema seputar hukum Islam di Indonesia, di antaranya: 
  1. Prof. Dr. Drs. Abd Shomad, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga) membahas “Fleksibilitas dan Integralitas Hukum Perkawinan Islam Dalam Setiap Era”.
  2. Prof. Dr. Afdol, S.H., M.S. (Retired Professor Fakultas Hukum Universitas Airlangga) membahas “Pembaharuan Hukum Waris Islam di Indonesia : Problematika dan Solusinya”.
  3. Prof. Dr. Abdullah Ghofar, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) membahas “Dinamika Penegakan Hukum Islam di Indoneisa Dari Masa ke Masa”.
  4. Prof. Dr. Palmawati Tahir, M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) membahas “Pembaharuan Hukum Zakat di Indonesia : Problematika dan Pemikiran Solutifnya”.
  5. Prof. H. Abdullah Kelib, SH. (Emeritus Professor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) membahas “Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia : Problematika dan Pemikiran Solutifnya”
  6. Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung) membahas “Peluang dan tantangan Hukum Perikatan Islam dalam Tata Hukum Di Indonesia”.
  7. Prof. Dr. M. Arfin Hamid, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin) membahas “Prospek dan Permasalahan Perkembangan Hukum Ekonomi Islam”.
  8. Prof. Dr. Yaswirman, M.A. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas) membahas “Hukum Islam dalam Lingkaran Politik Hukum di Indonesia Dari Masa ke Masa”.
  9. Prof. Dr. Ibrahim, S.H., M. Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana) membahas “Perkembangan Hukum Islam dalam Ranah Hukum Publik Pada Era Digital dan Virtual”.

Kolokium nasional ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan ide-ide dan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dan implementatif bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia secara berkelanjutan sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing. Hal ini penting agar keunggulan Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum yang mengandung sifat universal dan integral tetap relevan, fleksibel, dan kontekstual dalam koridor Islam sebagai rahmatan li al-'alamin.

kolokium ini juga dimaksudkan sebagai media bagi para dosen dan pemerhati hukum Islam untuk mendapatkan pendalaman ilmu, memperluas wawasan keilmuan hukum Islam sekaligus sebagai ajang untuk melakukan brainstorming terkait isu dan perkembangan hukum Islam kontemporer.

Gresik, 25 Juni 2020


#kolokium #kolokiumnasional #hukum #hukumislam #hukumislamdiindonesia #islamiclaw #pembaharuan #pembaharuanhukum #pembaharuanhukumislam

Posting Komentar

0 Komentar